Minggu, 25 Desember 2011

LUSI PERUBAHAN ANTAR WAKTU: BAGIAN 9 Dampak Sosial Ekonomi


BAGIAN 9

Dampak Sosial Ekonomi

Umum


Gambar 67.  Isu kritis Dampak Sosial Ekonomi (Paparam Prasetyo 2008)

·              Luapan Lusi di dalam PAT. Semburan dan luapan Lupsi yang tidak terkendali telah menggenangi wilayah di dalam Peta Area Terdampak.
·              Luapan Lupsi ini telah merusak infrastruktur, fasilitas dan sarana umum (fasum), Lingkungan fisik dan hidup, dan bencana geologi (geohazard) antara lain  penurunan tanah dan bualan (subsidence and bubble).
·              Upaya penanganan sosial, ekonomi: Mencakup Pengendalian luapan lumpur, Relokasi Infrastruktur, ‘resettlement warga (dilaksanakan Lapindo).
·              Kerugian akibat Lumpur Sidoarjo diperkirakan Rp. 7,6 Triliun.

Pola Pikir dan Kata Kunci Dampak Sosial Ekonomi Semburan Lumpur


Gambar 68. Alur Pikir Dampak Sosial Ekonomi dan Kata Kunci (Papran Prasetyo 2008)

·              Penulis memulai bagian ini dengan pesan moral yaitu Cobaan yang diberikan Tuhan begitu menyengat kita semua.
·              Lupsi telah melibas apa saja yang dilaluinya, dan proses berjalan terus secara merambat, sehingga dari waktu ke waktu daerah yang dilibasnya semakin luas.
·              Lupsi telah menimbulkan bencana kemanusiaan dan lingkungan hidup (human and environmental disasters) telah mengganggu psikis warga, terutama yang berada di tempat pengungsian.
·              Sementara masalah sosial kemasyarakatan sebagai dampak luapan Lupsi ini telah memberikan kerugian yang besar, namun hingga saat buku ditulis belum ada kepastian bahwa semburan Lupsi dapat berhenti.
·              Berbagai upaya untuk menghentikan semburan sebagaimana disajikan pada Bab 3 antara teknologi canggih sampai spiritual telah dilakukan, namun sebegitu jauh diakui penulis buku tanpa hasil sebagaimana yang diharapkan.
·              Akhirnya realitas tersebut menuai pernyataan pesimistik dari para ahli kebumian. Penulis buku menambahkan bahwa Para ahli geologi manca negara  telah nyaris menyerah.
·              Suatu wacana yang berkembang adalah bahwa semburan Lupsi tak akan berhenti waktu singkat. Semburan dapat berlangsung puluhan tahun ke depan.
·              Tim IAGI yang menghitung volume sumber semburan lumpur (Formasi Kalibeng) vs debit semburan rata-rata sebesar 100.000 m3/hari mendapatkan skenario pesimis durasi Lupsi sebesar 31 tahun.
·              Berdasarkan hal tersebut, muncul wacana yang meresahkan masyarakat bahwa semburan dapat menenggelamkan  Sidoarjo, bahkan Surabaya.
·              Data dan informasi penurunan tanah (land subsidence) menunjukkan daerah terdampak dengan bentuk elips seluas 3,5 km dengan intensitas 2-4 cm/hari terutama di pusat semburan.
Sejak Juni 2008 Bapel BPLS mencatat terjadinya runtuh seketika pusat semburan dengan intensitas mencapai 4-6 malam satu malam.
Sebagai dampak semburan dan luapan lumpur adalah memicu terjadinya bubble-bubble yang juga merambah di luar PAT, disebabkan oleh efek pembebanan lumpur yang telah mencapai jutaan ton sehingga menekan aquifer dangkal.
Kebanyakan bubble keluar dari sumur-sumur bor air dangkal (sumur pantek).
·              Pada skenario terburuk bahwa durasi semburan mencapai 31tahun sebagaimana dihasilkan oleh Tim IAGI tersebut, maka akan terbentuk suatu kubangan raksasa (giant hole) seluas 3,5 km, dengan ke dalam 219m.
·              Luapan Lupsi tersebut menimbulkan kerugian pada daerah yang terkena dampak langsung (direct impact).
·              Kerugian yang terjadi yaitu: 1) 10.000 rumah warga, 2) sekitar 15.000 pengungsi, 3) menciptakan 2000 pengangguran baru, 4) Kerugian pipa gas meledak lebih dari Rp 214 Milyar.
·              Pada Sidang 27 September 2006 telah dihasilkan 7 (tujuh) butir keputusan terkait penanggulangan Lupsi di masa Timnas PSLS antara lain yang penting berlanjut ke Bapel BPLS:
1) Infrastruktur yang rusak cari alternatif penggantinya untuk jangka pendek, menengah dan panjang,
2) pembuangan Lupsi sebagai alternatif ke Kali Porong.
·              Berdasarkan evaluasi Timnas PSLS semburan Lupsi semakin sulit untuk dihentikan (stopping eruption).
·              Fakta aktual dari debit semburan menunjukkan kecenderungan semakin besar (dari 5000/h pada awal, rata-rata 120.000m3/h, menjadi sekitar 150.000m3/hari)
·              Lupsi berdasarkan evaluasi perkembangan saat ini tanpa memperdebatkan penyebab dan pemicunya oleh penulis buku disebutnya sebagai mud volcano, dan diperkirakan akan berhenti dalam waktu lama.
·              Berkenaan dengan kompleknya masalah sosial kemasyarakatan yang menimbulkan pengungsi dalam jumlah yang besar, maka skema relokasi (resettlement) dinilai sebagai suatu pilihan yang paling realistis.
·              Berkenaan dengan terjadinya pengungsi lingkungan tersebut maka  DPR RI menyatakan bahwa manusia harus lebih penting diprioritaskan dan jangan disengsarakan.
Hal ini memberikan sinyal bahwa strategi penanganan masalah sosial kemasyarakatan harus lebih diprioritaskan, daripada upaya penanggulangan semburan Lupsi yang belum ada kepastian bisa menghentikan Lupsi dalam jangka pendek.
·              Berkenaan dengan pengungsi tersebut pihak Komnas HAM menekankan bahwa Lapindo harus bertanggungjawab dan wajib hukumnya.
·              Desember 2006 Lapindo menyetujui pembelian aset-aset  warga dengan harga khusus dan persetujuan final resettlement
·              Keputusan Lapindo tersebut walaupun menunjukkan adanya komitmen dan konsistensi untuk menangani masalah sosial kemasyarakatan, namun masih tidak sesuai dengan harapan masyarakat secara menyeluruh.
Hal ini karena tak sesuai dengan harapan mereka yang awalnya akan dibayar dengan skema 100% (cash and carry). Kenyataannya yang ditetapkan adalah skema cash and carry plus dalam arti tahap pembayaran menjadi skema 20-80%.
·              Kerugian Ekonomi akibat Lumpur Sidoarjo diperkirakan Rp 7,6 T, yang ditanggung Lapindo Rp, 3,5 T.

Gambar 69. Foto memperlihatkan kondisi infrastruktur yang mengalami dampak:

·        Jalan raya, jembatan putul, rel kereta api tergenang, pipa gas rusak, jaringan listrik SUTTET diputuskan karena berbahaya.
·        Rencana alignment relokasi infrastruktur.
Dampak Lupsi status 2007 mencakup:
·           Rusaknya struktur, fasilitas dan prasarana, mencakup a). hilangnya kepemilikan, bangunan perumahan, pemerintah, pendidikan, agama, ekonomi. b). rusaknya jaringan tenaga listrik 70-150 KV, c). rusaknya pipa gas, d). rusaknya jalan tol, dan e) rusaknya rel kereta api.
·           Rusaknya tanaman, sumber kehidupan; a). 306,2 Ha sawah padi, dan b) 64 ha tanaman tebu.
·           Sedimentasi pada aliran K. Porong, menyebabkan resiko banjir lebih besar.
·           Kontaminasi tanah, yaitu mengurangi kesuburan tanah.
·           Kontaminasi muka air tanah di bawah dan di permukaan, menyebabkan tidak aman air minum, dampak ekosistem, perairan dan marin.
·           Penurunan tanah.
Gambar 70. Masjid di Desa Renokenongo terpaksa harus ditinggalkan warga,  sehubungan pembangunan Tanggul Renokenongo, sebagai benteng pertahanan di sektor timur laut.

·           Angka 4,5 dan 6 akan memberikan implikasi terhadap memperkecil menyangga kehidupan dan daya dukung (carrying capacity).
·           Secara keseluruhan indikator 1-6 memberikan implikasi:
·     Terganggunya aktivitas ekonomi
·     Mengurangi kapasitas ekonomi
·     Hilang ekonomi baik jangka pendek dan jangka panjang
·     Total biaya ekonomi: AS$3,46M
·     Total biaya keuangan: AS$0,52M
·     Perbedaan: AS$2,94


Gambar 71.  Memperlihatkan hubungan dampak luapan lumpur di permukaan dan dampak sosial ekonomi dari semburan lumpur ditampilkan dimodifikasi (Hardi Prasetyo) berdasarkan presentasi Prof. Anwar Nasution (2007).

LUPSI PERUBAHAN ANTAR WAKTU: BAGIAN 8 Gejolak Sosial Kemasyarakatan


BAGIAN 8

Umum


Gambar 59.  Isu Kritis Gejolak Sosial Kemasyarakatan sebagai titik awal adalah Peta Area Terdampak 22 Maret 2007 untuk penanganan masalah sosial kemasyarakatan di dalam PAT, dan perluasan dimensi kewilayahan memberikan implikasi semakin berakumulasinya gejolak sosial kemasyarakatan.


·        Gambar 60 memperlihatkan Peta Area Terdampak 23 Maret 2007, yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perpres 14/2007 tentang BPLS. Dimana Lapindo melaksanakan bantuan sosial (Bansos) mencakup evakuasi, jaminan hidup, kontrak rumah untuk 2 tahun.
·        Demikian pula harga lahan mencakup sawah, tanah kering dan bangunan ditentukan dengan harga khusus yang di dalamnya terkandung unsur kompensasi kebencanaan.
Harga yang diberlakukan khusus (lex specialist) tersebut pada awalnya diharapkan hanya berlaku di dalam PAT. Namun dalam perjalanan waktu, harga tersebut dijadikan posisi tawar dari warga (bargaining position) di sekitarnya.
Contoh nyata bahwa lahan yang diperlukan untuk relokasi infrastruktur yang lokasinya cukup jauh dari PAT, warga masih tetap meminta harga ‘Lapindo’.

Gambar 60. Gambar citra satelit memperlihatkan deretan bangunan pengungsi sepanjang sisi timur jalan Tol, dan terlihat T40 dan jejak bekas meluapnya Lupsi ke tenggara dan selatan.


·        Luapan Lusi yang terus berlanjut dan terkadang tidak terkendali sehingga terjadi kegagalan pengendalian tanggul (tanggul jebol), menyebabkan Lupsi menggenangi di dalam dan diluar PAT.
Pada Januari 2008 Tanggul di belakang  pabrik Osaka jebol sehingga air dengan koloid menggenangi Desa Ketapang, Jalan Raya dan Rel Kereta Api. Namun, pada peristiwa tersebut lumpur panas tidak terbawa keluar.
·        Pada bulan Februari 2008, Tanggul 40 yang berada di selatan Pond Utama, sebelah tenggara dari Basin 41 jebol, sehingga lumpur menggenangi persawahan, perumahan warga Desa Besuki. Karena Lupsi telah keluar dari PAT maka akhirnya pemerintah memutuskan untuk membebaskan tiga desa di luar dan selatan PAT yaitu Desa Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring.

Gambar 61. Situasi pengungsi warga Besuki Timur yang menempati sepanjang jalan Tol, sehingga mengganggu upaya pasokan sirtu dan pengaliran lupsi ke Kali Porong melalui pipa-pipa. Sebelumnya pengungsi menempati dua sisi jalan tol.


·        Dampak dari meluapnya Lupsi ke permukiman warga adalah menimbulkan pengungsi lingkungan (environmental refugee), yaitu di Pasar Porong Baru (pengungsi lama dari Renokenongo dan Glagaharum) dan Jalan Tol di desa Besuki, merupakan pengungsi baru dari Desa Besuki (Gambar 47).
·        Upaya penanganan masalah sosial kemasyarakatan yang komplek, versus ekspektasi masyarakat yang demikian tinggi. Bahwa Lapindo dan Pemerintah dalam hal ini Timnas PSLS dan Bapel BPSL dapat segera menuntaskan masalah utama sosial kemasyarakatan yaitu penuntasan cash and carry.
·        Bila pada Timnas PSLS Peta Area Terdampak telah diaktualisasikan dari PAT 26 November 2006 menjadi PAT 23 Maret 2007. Maka pada masa Bapel BPLS seiring dengan meluasnya wilayah penanggulangan Lupsi (yang awalnya hanya di dalam PAT) maka misi penanganan masalah sosial kemasyarakatan telah meluas. Sebagai konsekuensi, maka beberapa masalah dan gejolak sosial telah dan terakumulasi, sehingga memberikan implikasi yang luas yaitu:
1.    Pembayaran tahap 20% dan 80% cash and carry oleh Lapindo: Sampai HUT ke 2 Lupsi pembayaran muka 20% cash and carry masih belum tuntas. Sampai Juli 2008 saat mulai jatuh tempo pembayaran cash and carry tahap 80%, masih terjadi ketidakpastian (dispute) terhadap warga korban di dalam PAT yang tidak memiliki surat bukti kepemilikan lahan dan bangunan (sertifikat), sehingga alternatif yang disiapkan bagi kelompok warga tersebut yaitu cash and resettlement belum sepenuhnya diterima. Sebagian warga masih tetap menghendaki skema pembayaran ‘cash and carry’;
2.    Tiga Desa di luar PAT. Sebagai implikasi jebolnya T 40 Februari 2008, maka Pemerintah telah melalui Perpres 48/2007 tentang perubahan Perpres 14/2007 telah menetapkan tiga desa di selatan dan diluar PAT untuk dibebaskan guna mengoptimalkan pengaliran Lupsi ke Kali Porong;
3.    Tanah Relokasi Infrastruktur, rencana alignment relokasi infrastruktur jalan tol, jalan nasional, jaringan pipa PDAM, dan lain-lain mengalami hambatan dan kendala terutama terkait harga lahan bangunan warga yang harus dibebaskan, dimana warga menghendaki harga yang sama dengan skema ‘cash and carry’ dimana di dalamnya terdapat komponen kompensasi akibat luapan Lusi;
4.    Kelayakan Huni 9 Desa. Sehubungan dengan terjadinya dampak berganda dari semburan lupsi, yaitu geohazard yaitu penurunan (subsidence), penaikan (uplift), bubble, rekahan, dan patahan, pencemaran lingkungan tanah, air dan udara, maka Tim Kelayakan Hunian Warga yang dibentuk oleh Pemda Jawa Timur telah menetapkan 9 desa di tiga desa diluar PAT dan PAT+3 (3 desa di selatan PAT) sebagai tidak layak huni. Namun sebegitu jauh, rencana lanjutan untuk evakuasi sebegitu jauh belum dapat dilakukan; dan
5.    Normalisasi Kali Porong-Laut. Sebagai tindak lanjut Perpres 14/2007 dan arahan Presiden serta memperhatikan Keppres 13/2006 maka Bapel BPLS mempunyai tugas yang cukup menantang yaitu sehubungan dengan penggunaan Kali Porong sebagai media antara untuk mengalirkan Lupsi ke laut (Selat Madura) maka sedimentasi Lupsi di Kali Porong telah berlangsung dengan intensif, terutama di timur Jembatan Tol. Untuk itu Bapel BPLS harus melakukan segala upaya untuk menormalisasikan Kali Porong, dari hulu (upstream) di selatan spillway sampai di muara (downstream). Untuk mencegah terjadinya banjir pada musim penghujan.

Alur Pikir dan Kata Kunci Gejolak Sosial Kemasyarakatan

·        Sejak pertama kali menyembur lumpur panas Sidoarjo telah menyedot perhatian berbagai pihak, termasuk media massa, akademisi, Pemerintah, LSM dari manca negara.
·        Timbulnya berbagai permasalahan sosial kemasyarakatan, khususnya terkait ‘cash and carry’ telah memicu gejolak sosial. Salah satu yang signifikan adalah aksi demo juga dilakukan warga Perum TAS hingga ke Jakarta, ratusan warga PerumTAS mendatangi Istana Presiden.
·        Untuk menghadapi gejolak sosial kemasyarakatan tersebut Timnas PSLS sudah berupaya mencarikan solusi yang terbaik bagi warga yang secara langsung terkena dampak dan terlibat dalam gejolak tersebut.
·        Namun sayang, hingga berakhirnya masa tugas Timnas, kesepakatan yang dikehendaki kedua belah pihak (Lapindo dan warga) tentang skema ‘cash and carry’ belum dapat terealisir.
·        Bapel BPLS selanjutnya yang meneruskan tugas untuk mengawasi pelaksanaan skema cash and carry tahap 20% dan 80% untuk warga di dalam PAT. Lebih jauh, Bapel BPLS mendapat perluasan misi untuk menangani masalah sosial di tiga Desa di selatan dan di luar PAT, relokasi infrastruktur di barat PAT, dan normalisasi Kali Porong, yang semuanya berpotensi menimbulkan dampak dan gejolak sosial kemasyarakatan.
·        Pemicu utama dari gejolak sosial adalah semburan Lupsi masih besar, dan terjadinya sangat dekat dengan daerah permukiman warga.

Gambar 62. Alur pikir dan Kata Kunci Gejolak Sosial kemasyarakatan (Diringkas dari Basuki 2008)

 

·        Di negara lain di dunia semburan mud volcano yang berjumlah ribuan umumnya terjadi di daerah terpencil, yang jauh dari konsentrasi pemukinan penduduk. Sehingga umumnya keberadaan mud volcano, di perlakukan sebagai suatu proses alami, seperti hanya gunung berapi.
·        Pra ledakan pipa gas dipicu oleh jebolnya Tanggul Cincin telah ada 11.000 pengungsi.
·        Dalam hal kebencanaan dan penanggulangannya, masalah utama yaitu semburan dan luapan Lupsi masih berlanjut dengan intensitas yang tinggi serta tidak ada kepastian kapan semburan berhenti. Bersamaan dengan itu masalah sosial  kemasyarakatan sekaligus harus ditangani.
·        Penulis buku menyebutkan bahwa dari keseluruhan misi Timnas PSLS maka masalah sosial kemasyarakatan yang dirasakan yang paling rumit. Hal ini terus berlanjut pada masa Bapel BPLS bahkan dengan intensitas yang meningkat, sebagai implikasi meluasnya daerah penanggulangan yang pada Timnas hanya terbatas pada PAT, namun pada masa BPLS telah merambah ke luar PAT.
·        Dipicu oleh meluapnya Lupsi dan menggenangi daerah permukiman, telah terjadi lokasi pengungsian terutama di Pasar Baru Porong (PBP) dan Balai Desa Renokenongo. Sedangkan pada masa BPLS dua lokasi pengungsian adalah PBP dan yang terbaru di jalan tol di desa Besuki Barat.
·        Besarnya santunan Jatah Hidup (Jadup) ditetapkan Rp 300.000 /orang/bln. Jatah Makan 3 X/hari per orang. Kompensasi buruh Rp 700K per bulan. Kompensasi Gagal Panen Rp 1,8 jt/ha. Uang kontrak rumah Rp 5 juta/kk/2 tahu. Biaya evakuasi Rp 500K/KK. Pada masa Bapel BPLS skema dan besaran bantuan sosial tersebut telah digunakan sebagai acuan, khususnya dalam mengimplementasikan Perpres 48/2008.
·        Meledaknya pipa gas tanggal 26 November 2006 pasca jebolnya Tanggul cincin bersamaan dengan terjadinya deformasi geologi (subsidence), sehingga lumpur telah meluber ke TAS. Sehingga PAT meluas sebagaimana ditetapkan pada PAT 22 Maret 2007.
·        Sebagai dampak dari hal tersebut sekitar 6.600 rumah terendam dan 11.000 jiwa menjadi pengungsi.
·        Agar lumpur dapat dimanfaatkan maka dilakukan pengolahan  lumpur dengan remediasi.
·        Sehubungan dengan terjadinya pengungsi lingkungan seperti diuraikan diatas, maka Timnas telah berusaha seoptimal mungkin agar korban segera mendapatkan  kompensasi (bantuan sosial dan cash and carry);
·        Gejolak Masyarakat yang terjadi terutama melibatkan warga sebagai korban dan pihak Lapindo, yang walaupun belum diputuskan sebagai pihak penyebab langsung (bersalah), namun telah dipersepsikan masyarakat yang bersalah. Dalam kondisi rawan konflik tersebut Timnas harus bertindak netral. Dalam kaitan ini Timnas PSLS berperan sebagai mediator, penengah antara tuntutan warga dengan ekspektasi yang tinggi, dengan Lapindo yang telah berkomitmen untuk memberikan bantuan sosial dan skema cash and carry di dalam PAT. Pada masa Bapel BPLS masalah penanganan sosial kemasyarakatan sebagaimana ditempatkan pada Ayat (1-4) Pasal 15 (pembagian tugas dan finansial antara Pemerintah dan Lapindo), diimplementasikan oleh Deputi Sosial, yang pada hakekatnya melakukan verifikasi implementasi cash and carry tahap 20% dan mengawasi keseluruhan pelaksanaan bansos dan cash and carry tahap pembayaran 80%. Sementara itu Bapel BPLS juga melaksanakan langsung bansos dan pembebasan lahan untuk 3 Desa diluar PAT, dengan menggunakan dasar acuan dan skema yang diterapkan pada cash and carry dengan beberapa aktualisasinya (Perpres 48/2008).
·        Terkait dengan pelaksanaan dan penanganan masalah sosial kemasyarakatan di dalam PAT, penulis buku menilai bahwa Lapindo sangat kooperatif dan paham terhadap tuntutan dari masyarakat. Juga berkomitmen untuk menuntaskannya.
·        Suatu realitas yang harus dihadapi bahwa penyelesaian masalah sosial sebagai dampak luapan Lupsi tidak semudah yang diperkirakan. Berbagai aksi terus dilakukan oleh para korban. Salah satu pemicu, adalah karena sebagian kecil dari korban tidak bersedia mengikuti sistem atau tatanan yang telah disepakati bersama (mayoritas), tentang penanganan masalah sosial melalui skema bansos dan cash and carry (terutama warga di PBP yang menghendaki skema pembayaran 50% dan 50%).
·        Menyadari bahwa ada sebagian warga yang tidak mempunyai bukti kepemilikan lahan dan bangunan (dikenal dengan sertifikat) maka sebagai alternatif telah dipersiapkan skema relokasi dan ganti rugi aset.
·        Pada tanggal 4 Desember 2006, Lapindo sepakat untuk membeli aset warga di 4 Desa di dalam Peta Area Terdampak.
·        Harga yang ditetapkan selanjutnya dikenal dengan harga ‘Lapindo’ adalah untuk sawah Rp120.000/m, tanah kering Rp 1 juta/m, dan bangunan Rp 1,5 jt.
·        Harga jual beli tersebut ditetapkan untuk warga yang berada di dalam PAT 26 November 2006. Pasca jebolnya tanggul cincin, diikuti meledaknya pipa gas sehingga permukiman TAS tergenang lumpur dan menimbulkan pengungsi besar-besaran gelombang ke 2. Warga PerumTAS yang sebelumnya ditetapkan untuk mendapatkan skema resettlement, melakukan demo membesar-besarkan  menuntut sama skema cash and carry bagi warga di dalam PAT 26 November 2006.
·        Disamping itu hal yang menjadi komplek bahwa warga juga menuntut cash carry dapat dituntaskan pada satu bulan kalender.

Gambar 63. Perluasan penugasan Bapel BPLS pada masalah sosial kemasyarakatan.


Gambar 63 memperlihatkan meluasnya wilayah penanggulangan yang harus ditangani Bapel BPLS:
·        Peta Area terdampak (Perpres 14/2007). Sesuai awal penugasan Bapel BPLS melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap upaya penanggulangan semburan dan luapan Lupsi serta implementasi masalah sosial kemasyarakatan cash and carry yang dilaksanakan oleh Lapindo (Pasal 15 Ayat 1-4).
·        3 Desa di selatan  di luar PAT (Perpres 48/2008). Sebagai konsekuensi meluasnya PAT di selatan sehingga pemerintah menetapkan tidak desa yaitu Besuki, Pejarakan dan Kedung Cangkring untuk dibebaskan dalam rangka optimalisasi pengaliran Lupsi dari PAT ke Kali Porong.
Pada hakekatnya Perpres 48/2008 memberikan landasan hukum bagi Bapel BPLS untuk melaksanakannya penanganan masalah sosial kemasyarakatan, dengan menggunakan Perpres 14/2007sebagai acuan yang dimodifikasikan (pasal 15 ayat 1-4).
·        Relokasi infrastruktur di bagian barat PAT. Sebagai dampak infrastruktur umum mengalami rusak total (jalan tol, pipa gas, jaringan listrik) dan kerusakan parah (jalan nasional, rel kereta api, dan jaringan pipa PDAM) maka telah ditentukan alignment relokasi yang berada di sebelah barat dari PAT.
·        Evaluasi 9 RT dari 3 Desa diluar PAT sebagai dampak geohazard, yang dinilai tidak layak huni. Hasil kajian tim independen yang dibentuk Gubernur Jatim, telah ditetapkan 9 RT dari tiga desa Mini, Jatirejo dan Siring Barat tidak layak huni dan disarankan untuk dievakuasi.
Dalam perjalanannya sampai saat ini belum diimplementasikan, masih menunggu keputusan dari Pemerintah Pusat (aspek finansial dan payung hukum).
Namun hasil pemantauan menunjukkan bahwa, warga di 9 RT menuntut kesamaan perlakuan ‘apple to apple’ dengan warga di dalam PAT dan 3 desa diluar PAT yaitu dilakukan jual beli dengan skema ‘cash and carry’ yang merujuk dengan harga ‘Lapindo’.
·        Normalisasi Kali Porong. Sebagai konsekuensi payung hukum Perpres 14/2007 dan arahan khusus Presiden RI bahwa Lupsi diangkut ke laut (Selat Madura) melalui media Kali Porong, maka Bapel BPLS harus melakukan normalisasi K. Porong mulai dari daerah hulu (di selatan spillway) sampai di Muara Kali Porong.

·        Penanganan Pengungsi yang holistik. Gambar memperlihatkan sekilas kondisi pengungsi di Pasar Baru Porong, yang memicu isu sensitif keadilan dan HAM ruang penampungan, fasilitas sanitasi, makanan, kesehatan, termasuk rumah mesra.


Gambar 64. Ringkasan Kondisi dan Dinamika Penampungan Pengungsi di PBP

·        Karena sesuai dengan hakekat dan makna ‘penampungan’ maka fasilitas yang ada bersifat darurat (emergency) sehingga tidak dapat dihindari bahwa kondisi yang ada di bawah dari yang dipersyarakatkan dengan standar kondisi normal
·        KOMNAS HAM sangat peduli terhadap penanganan masalah Pengungsi, antara lain 1) fasilitas penampungan yang layak, 2) konsumsi, 3) kesehatan, 4) pendidikan, dan 5) termasuk kebutuhan psikologis dan biologis  yaitu  ‘Rumah Mesra” untuk para orang tua
·        Keberadaan pengungsi dimanfaatkan oleh beberapa pihak untuk kepentingan antara lain ‘politik’. Dengan adanya lokasi pengungsian yang menampung warga dalam jumlah diatas seribu, dengan waktu yang sudah lebih dari dua tahun, pada suatu lokasi yang awalnya disiapkan sebagai pasar maka tidak dapat dihindarkan terjadinya kerawanan terhadap aspek-aspek sosial dan keadilan.


Gambar 65. Dukungan dan titik krisis sarana Penampungan di Pasar Porong Baru.


·        Hal-hal ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk yang ingin memanfaatkan momentum keberadaan pengungsi tersebut untuk mendiskritkan pemerintah yang seolah-olah kurang tanggap, kurang cepat, kurang memberikan atensi.
·        Dalam perjalanannya dapat dicermati bahwa beberapa gejolak sosial antara lain Demo berlangsung atau dirancang dari tempat pengungsian di Pasar Baru Porong. Kondisi tersebut menjadikan PBP sebagai wahana atau sarana pihak-pihak tertentu, termasuk LSM dalam negeri atau luar negeri, maupun politikus untuk mengekspresikan perhatian yang populis.

Gambar 66. Adanya pengungsian sebagai dampak lupsi dalam jumlah yang besar dan telah berlangsung lebih dari dua tahun, memberikan implikasi menarik perhatian banyak kalangan. Dan digunakan untuk mengekspresikan berbagai kepentingan.

LUPSI PERUBAHAN ANTARA WAKTU: BAGIAN 7 Nilai Ekonomi Lumpur Sidoarjo


BAGIAN 7

Umum


Gambar 57. Ilustrasi memperlihatkan pemanfaatan lusi ke depan, dengan fokus Lupsi dimanfaatkan untuk mandi lumpur salah satu obyek wisata.


·               Untuk pemanfaatan bagi berbagai kepentingan ke depan pada bagian awal harus diyakinkan kepada stakeholders bahwa Lupsi tidak mengandung unsur-unsur beracun.
·               Dalam Bab terkait pemanfaatan Lupsi penulis buku telah menguraikan dengan rinci posisi lumpur, yang antara lain dapat dimanfaatkan untuk bahan baku produk.
·               Sementara itu secara menyeluruh ke depan lumpur dapat dimanfaatkan secara berganda, yaitu: 1) ilmiah ke depan sebagai salah satu pusat studi mud volcano (mud volcano research), 2) kesehatan (health), dan 3) pariwisata (tourism).
·               Di sisi lain dengan adanya suatu karakteristik dari fenomena semburan lumpur panas yang berkelanjutan, adalah untuk dikembangkan sumber dari energi terbarukan (renewable energy) antara lain panas bumi (geothermal).

Alur Pikir dan Kata Kunci Nilai Ekonomi Lumpur Sidoarjo


Gambar 58. Alur Pikir  dan Kata Kunci Nilai Ekonomi Lumpur Sidoarjo

·              Pertanyaan besar yang mengemuka adalah mau diapakan lumpur yang telah mengendap dan akan menggenangi dalam jumlah yang sangat besar tersebut?
·              Penulis buku menyatakan belum terjawab kapan Lusi berhenti!
·              Selanjutnya dinyatakan bahwa untuk menjawab pertanyaan kapan Lupsi dapat dihentikan atau tidak perlu adanya penelitian yang komprehensif.
·              Berbagai usulan pemanfaatan lumpur telah diusulkan, beberapa diantaranya telah dicoba lainnya belum.
·              Dalam kaitan ini permasalahan mendasar adalah bagaimana mengolah lumpur agar dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk berbagai kepentingan dalam skala ekonomi atau uji-coba.

·              Tim dari ITB telah mengusulkan metoda untuk memisahkan antara lumpur dan air, dengan penambahan larutan koagulan
·              BPPT dari hasil kajiannya menyatakan bahwa Lupsi tidak terindikasi mengandung bahan berbahaya
·              Suatu pemahaman umum mengapa Lumpur Lupsi tidak perlu dikhawatirkan keberadaannya dalam konteks kandungannya adalah karena ia mempunyai karakteristik yang identik dengan lumpur dari Selat Madura. Atau secara genetik mempunyai sejarah dengan paleo Madura Strait sediments.
·              Salah satu rekomendasi yang harus diperhatikan sebelum pemanfaatan lebih lanjut adalah, diperlukan penanganan Lupsi lebih lanjut sebelum ia dialirkan ke Kali Porong.
Hal ini menyerupai konsep penggunaan spillway sebelum dipompakan ke Kali Porong. Sedangkan pembuangan saat ini adalah langsung ke Kali Porong, dari Basin-41 atau Intake-37 tanpa melalui proses lebih dahulu.
·              Untuk itu ke depan dipandang perlu adanya suatu upaya untuk dapat memilih tersedianya teknologi versus perhatian atau keberpihakan terhadap dampak lingkungan (environmental impact).
·              Tim ITB telah mengujicobakan lumpur untuk dapat diolah menjadi mikrobeton.
·              Disimpulkan sementara bahwa pada umumnya lumpur  dari Lupsi dapat digunakan untuk menjadi berbagai material.
·              Wacana Lupsi yang buang ke sungai atau ke laut terus mengemuka. Namun sejak Timnas PSLS, dan khususnya Bapel BPLS memegang payung hukum dalam Perpres 14/2007.
·              Alternatif lainnya pengolahan  lumpur dengan remediasi.
·              Hasil kajian ITS bahwa Lusi dapat dimanfaatkan baik dalam bentuk cair maupun padat.
·              ITS telah mengujicobakan bahwa Lusi dapat digunakan sebagai bahan pengganti semen
·              Dicetak jadi Batu Bata, bahan cor beton.
·              Berkaitan dengan kandungan Lusi Meneg Lingkungan Hidup menyatakan bahwa Lupsi tidak bahaya untuk digunakan sebagai bahan material.
·              Untuk pemanfaatan di sektor kesehatan maka LIPI, telah melakukan penelitian kemungkinan kandungan bakteri anti kanker untuk kemungkinan bisa digunakan sebagai bahwa pembuatan obat.
·              Penulis buku juga telah menyinggung Lumpur sebagai alternatif digunakan untuk mandi lumpur agar kulit bikin mulus, jadi mengandung aspek kesehatan dan pariwisata.
·              Ujicoba nyata Lusi digunakan sebagai campuran pembuatan bata, dan genteng.
·              Rumah contoh juga telah diujicoba untuk dibangun dari bata lumpur.
·              Untuk kerajinan tangan telah dikembangkan patung dari bahan lumpur, serta alat rumah tangga lainnya.
·              Hal penting bahwa karakteristik Lumpur panas Porong tidak berbahaya dan bisa diolah menjadi bahan konstruksi bangunan.
·              Namun sebagai kesimpulan adalah realitas bahwa pemanfaatan Lusi semuanya masih berada pada skala uji-coba dan prototype dan belum dalam skala ekonomi.